Pasal 125
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas bertugas melakukan kegiatan untuk membantu Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam melaksanakan tugasnya berupa: a. mempersiapkan rapat, termasuk bahan rapat (briefing sheet) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; b. membuat risalah rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sesuai ketentuan anggaran dasar BUMN yang bersangkutan; c. mengadministrasikan dokumen Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, baik surat masuk, surat keluar, risalah rapat maupun dokumen lainnya; d. menyusun rancangan rencana kerja dan anggaran Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; e. menyusun rancangan laporan-laporan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; dan f. melaksanakan tugas lain dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selaku pimpinan Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN melaksanakan tugas lain berupa: a. memastikan bahwa Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mematuhi peraturan perundang- undangan serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta; c. mengkoordinasikan anggota komite, jika diperlukan, dalam rangka memperlancar tugas Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; dan d. sebagai penghubung (liaison officer) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dengan pihak lain. (3) Dalam rangka tertib administrasi dan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN harus memastikan dokumen penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersimpan dengan baik di BUMN yang bersangkutan.
