Pasal 123
BAB 8 — ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN terdiri dari: a. Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; b. Komite Audit; c. Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama; dan/atau d. komite lain, jika diperlukan. (2) Seorang atau lebih anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
(3) Anggota Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi atau nomenklatur lain dengan fungsi yang sama dan komite lain yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN paling banyak berjumlah 2 (dua) orang. (4) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat membentuk komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan/atau MENETAPKAN jumlah anggota komite yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas lebih dari 2 (dua) orang, apabila: a. diwajibkan berdasarkan peraturan perundang- undangan; b. diwajibkan oleh Menteri; c. sesuai dengan kategori dan klasifikasi risiko BUMN berdasarkan intensitas risiko BUMN; atau d. disetujui oleh Menteri berdasarkan kompleksitas dan beban yang dihadapi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam menjalankan tugas di BUMN yang bersangkutan. (5) Kewajiban membentuk komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri yang memuat antara lain: a. daftar BUMN yang harus membentuk komite lain; b. uraian tugas komite lain; c. jumlah anggota komite lain; d. masa jabatan komite lain; e. syarat keanggotaan komite lain; dan f. penghasilan dan fasilitas komite lain.
