PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 122
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
BUMN dapat menganggarkan biaya operasional: a. kepada Direksi BUMN untuk biaya komunikasi, pakaian seragam bagi BUMN yang menerapkan ketentuan pemakaian seragam, keanggotaan perkumpulan profesi, keanggotaan klub (club membership)/keanggotaan korporasi (corporate member), dan biaya representasi dalam bentuk kartu kredit korporat (corporate credit card). b. kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk pakaian seragam bagi BUMN yang menerapkan ketentuan pemakaian seragam dan keanggotaan perkumpulan profesi.
