Pasal 107
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) BUMN harus menangguhkan pembayaran Tantiem dan Insentif Kinerja kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar persentase
tertentu yang ditentukan oleh Menteri, paling rendah 10% (sepuluh persen). (2) Jangka waktu penangguhan pembayaran yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 3 (tiga) tahun. (3) Pembayaran Tantiem dan Insentif Kinerja yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan secara prorata sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) BUMN dapat menunda pembayaran sebagian atau seluruh Tantiem dan Insentif Kinerja yang ditangguhkan (malus) atau menarik kembali Tantiem dan Insentif Kinerja tunai yang sudah dibayarkan (clawback) kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Persetujuan penarikan kembali Tantiem dan Insentif Kinerja tunai yang sudah dibayarkan (clawback) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam suatu perjanjian antara Menteri atau pihak yang diberikan kuasa oleh Menteri dengan anggota Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
