Pasal 106
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Komposisi besarnya Tantiem, Insentif Kinerja, dan Insentif Khusus bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan sebagai berikut: a. wakil direktur utama BUMN sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari direktur utama BUMN; b. anggota Direksi BUMN sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari direktur utama BUMN; c. komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari direktur utama BUMN; d. wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5% (empat puluh dua koma lima persen) dari direktur utama BUMN; dan e. anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN. (2) RUPS/Menteri dapat MENETAPKAN besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dipandang lebih dapat merefleksikan keadilan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN serta kemampuan BUMN yang bersangkutan.
