Pasal 9
BAB 2 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN
(1) Dalam hal tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dikategorikan over-exploited, dilakukan pengurangan kegiatan penangkapan ikan dalam rangka mengembalikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, melalui: a. tidak memberikan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah habis masa berlakunya; dan/atau b. pengurangan kapasitas alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan dalam rangka mengurangi ikan hasil tangkapan. (2) Dalam hal tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dikategorikan fully-exploited, dilakukan pengaturan dalam rangka mempertahankan tingkat optimal pemanfaatan sumber daya ikan dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, melalui:
a. tidak menerbitkan SIPI baru; dan/atau b. tidak melakukan perubahan SIPI yang berakibat pada meningkatnya jumlah tangkapan. (3) Dalam hal tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan dikategorikan moderate, dilakukan pengembangan kegiatan penangkapan ikan dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, melalui: a. pemberian SIPI baru pemanfaatan sumber daya ikan; dan/atau b. perubahan SIPI dalam rangka meningkatkan hasil tangkapan.
