PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 8
BAB 2 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN
Tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan pada kategori over- exploited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dapat ditetapkan menjadi keadaan kritis apabila: a. penurunan produktivitas secara terus menerus; b. penurunan jumlah dan ukuran ikan yang ditangkap; dan/atau c. penurunan jenis ikan yang akan ditangkap.
