PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 6
BAB 2 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN
(1) Alokasi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditetapkan berdasarkan JTB. (2) Alokasi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek historis hasil tangkapan, ekonomi, sosial, ekologi, dan biologi penangkapan ikan.
