PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-29-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 5
BAB 2 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA IKAN
(1) JTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan jumlah maksimum sumber daya ikan yang boleh ditangkap di WPP-NRI dengan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. (2) JTB ditetapkan berdasarkan estimasi potensi sumber daya ikan dan tingkat pemanfaatan (eksploitasi) sumber daya ikan.
