PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 7
Program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d meliputi kegiatan: a. penataan ruang dan perencanaan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; pengelolaan dan pengembangan konservasi, kawasan, dan jenis ikan; b. pendayagunaan pesisir dan lautan; c. pendayagunaan pulau-pulau kecil; d. pemberdayaan masyarakat pesisir dan pengembangan usaha; dan e. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
