PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 6
Program pengolahan dan pemasaran hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi kegiatan: a. fasilitasi pengembangan industri pengolahan hasil perikanan; b. fasilitasi penguatan dan pengembangan pemasaran dalam negeri; c. fasilitasi pembinaan dan pengembangan sistem usaha dan investasi perikanan; dan
d. fasilitasi pengembangan produk hasil perikanan nonkonsumsi. e. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
