PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 12
Rincian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Tahun 2013 yang dilimpahkan kepada Gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
