PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-28-men-2012 Tahun 2013 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 11
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h meliputi kegiatan: a. pembinaan dan koordinasi perencanaan, penganggaran dan monitoring dan evaluasi pembangunan kelautan dan perikanan; b. pembinaan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan keuangan kelautan dan perikanan; dan c. pengembangan data statistik dan informasi kelautan dan perikanan.
