PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 6
(1) Pedoman teknis penilaian penghargaan Adibakti Mina Bahari Pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, yang terdiri dari: a. jadwal penilaian, pengusulan, dan penetapan; b. bentuk dan format kuesioner penilaian, serta petunjuk penggunaan form pedoman penilaian; c. bentuk penghargaan; dan d. format berita acara penilaian. (2) Rincian pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh unit kerja eselon I terkait dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini dan dalam pelaksanaannya dilaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
