PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-26-men-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 5
(1) Pedoman teknis penilaian penghargaan Adibakti Mina Bahari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, yang terdiri dari: a. jadwal penilaian, pengusulan, dan penetapan; b. bentuk dan format kuesioner penilaian, serta petunjuk penggunaan form pedoman penilaian; c. bentuk penghargaan; dan d. format berita acara penilaian. (2) Rincian pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
