PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN...
Pasal 52
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penetapan dan penomoran keputusan di bidang kepegawaian dan keuangan tunduk pada ketentuan yang mengatur tentang kepegawaian dan yang mengatur tentang keuangan. (2) Teknik penyusunan keputusan di bidang kepegawaian dan keuangan berpedoman pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
