PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN...
Pasal 51
BAB 13 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan/tanggapan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang- undangan. (2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: a. konsultasi publik/sosialisasi; b. korespondensi; dan/atau c. seminar/lokakarya/diskusi. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
