PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN...
Pasal 3
BAB 2 — SIFAT, JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Berdasarkan sifatnya, peraturan perundang-undangan dapat dibedakan menjadi: a. pengaturan; dan b. penetapan.
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki jenis dan hierarki: a. pengaturan, terdiri atas:
- UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
- PERATURAN PEMERINTAH;
- Peraturan PRESIDEN;
- Peraturan Menteri; dan 5) Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan. b. penetapan, terdiri atas:
- Keputusan PRESIDEN;
- Keputusan Menteri; dan 3) Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
