PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-25-men-2012 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. menciptakan produk peraturan perundang-undangan yang disusun sesuai dengan tertib hukum dan berdasarkan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang diperlukan; b. menyerasikan materi muatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan sifat, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan; c. menyeragamkan pola dan bentuk peraturan perundang-undangan; dan d. meningkatkan koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang- undangan.
