Pasal 24
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN
(1) Penanggung jawab output sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas: a. mengoordinir pelaksanaan kegiatan untuk mencapai output kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; dan b. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dan pencapaian output kegiatan kepada PPK. (2) Penanggung jawab output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan anggaran dalam rangka pencapaian output kegiatan yang berada dibawah tanggung jawabnya; b. MENETAPKAN persetujuan pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang diajukan oleh masing-masing pelaksana kegiatan; dan c. meneliti dan memaraf setiap bukti pengeluaran dan dokumen pendukung lainnya sebagai bukti pertanggungjawaban. (3) Penanggung jawab output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian output kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
