Pasal 23
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN
(1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas: a. meneliti ketersediaan dana kegiatan sebelum mengajukan permintaan uang muka; b. mengajukan permintaan uang muka beserta rinciannya kepada KPA atas persetujuan PPK; c. menyelenggarakan pembukuan setiap transaksi keuangan; d. menyiapkan, meneliti dan menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan yang sah dan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya uang muka kepada PPK melalui Bendahara Pengeluaran; e. melakukan penutupan pembukuan pada setiap akhir bulan dan diketahui oleh PPK; dan f. menyiapkan laporan realisasi anggaran setiap bulan sebagai bahan pembukuan laporan bulanan. (2) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. meneliti/menguji kelengkapan perintah pembayaran, kebenaran tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran dan ketersediaan dana yang bersangkutan; b. menolak perintah bayar dari PPK apabila persyaratan pada huruf a tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. (3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Bendahara Pengeluaran; dan b. secara pribadi atas kerugian keuangan Negara yang berada dalam pengurusannya.
