PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
(1) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disusun dalam rencana kebutuhan tugas belajar tahunan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun berjalan. (2) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan menggunakan Form 1 sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan memuat informasi mengenai: a. bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan tugas belajar; b. jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; c. program pendidikan yang direncanakan; dan d. jangka waktu pendidikan. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
