PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
(1) Penyusunan rencana kebutuhan tugas belajar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan sebagai persyaratan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Kepegawaian bersama-sama dengan Badan melalui Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan dari sekretariat unit kerja eselon I.
(3) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
