PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN...
Pasal 5
BAB 2 — PROGRAM DAN KEGIATAN BLM KP APBN-P TAHUN 2011
BLM KP APBN-P TAHUN 2011 berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan kepada kelompok masyarakat apabila memenuhi kriteria: a. pendapatan/daya beli masyarakat belum dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari; b. mendorong tumbuh dan berkembangnya budaya/kearifan lokal pada masyarakat yang bersangkutan; c. mendorong pemanfaatan potensi sumber daya kelautan dan perikanan setempat; d. memberikan kemudahan aksesibilitas, perekonomian serta sarana dan prasarana pertumbuhan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan; dan/atau e. kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan/tidak melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku.
