PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN...
Pasal 4
BAB 2 — PROGRAM DAN KEGIATAN BLM KP APBN-P TAHUN 2011
(1) Dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran prioritas program pro-rakyat sesuai dengan sasaran prioritas pembangunan nasional, serta visi dan misi pembangunan kelautan dan perikanan, dilaksanakan BLM KP APBN-P Tahun 2011. (2) BLM KP APBN-P Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan dalam bentuk barang. (3) Barang sebagaimana dimaksud adalah barang dari program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2011.
