PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN...
Pasal 17
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Pejabat Eselon I wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. (2) Sekretariat Jenderal menyusun laporan kementerian tentang pelaksanaan bantuan langsung masyarakat APBN-P Tahun 2011 berdasarkan laporan unit kerja eselon I dan hasil monitoring dan evaluasi. (3) Laporan Kementerian sebagaimana dimaksud dapat disampaikan kepada Kementerian Negara/Lembaga terkait dalam rangka sinergi pengentasan kemiskinan.
