PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-22-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN...
Pasal 16
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan langsung masyarakat bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi di masing- masing unit kerja Eselon I, dan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian. (2) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyaluran bantuan langsung masyarakat dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada pejabat Eselon I masing-masing.
