PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 36
BAB 4 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
Monitoring dan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk laporan hasil monitoring dan reviu.
