Pasal 35
BAB 4 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Monitoring dan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f dimaksudkan
untuk memastikan bahwa manajemen risiko dan usulan perbaikan telah dilaksanakan sesuai rencana.
(2) Tahap pelaksanaan monitoring dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengendalian rutin pelaksanaan penanganan risiko dengan cara membandingkan antara kinerja aktual dengan kinerja yang diharapkan; b. monitoring efektivitas semua langkah dalam proses penanganan risiko berdasarkan laporan pelaksanaan tahap-tahap sebelumnya guna memastikan bahwa prioritas penanganan risiko masih selaras dengan perubahan di dalam lingkungan kerja; c. monitoring dan reviu dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dengan memeriksa ukuran-ukuran dan parameter yang ada; dan d. audit dan/atau evaluasi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
