PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 27
BAB 4 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk hasil analisis risiko. (2) Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. identifikasi akar permasalahan; b. penentuan tingkat risiko, profil risiko, atau peta risiko; dan c. masukan bagi pejabat pengambil keputusan untuk memilih berbagai opsi penanganan risiko yang ada sesuai bobot biaya dan manfaat, peluang dan ancaman.
