PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-21-men-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI...
Pasal 26
BAB 4 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Matrik tingkat dampak dan kemungkinan terjadinya risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Analisis terhadap tingkat risiko (profil risiko) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dan ayat (7) digambarkan pada matrik sebagaimana tercantum pada lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
