Pasal 29
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Setiap pimpinan unit kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan tentang penyelenggaraan SPI di unit kerja masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan disampaikan secara berkala dan berjenjang mulai dari unit kerja paling bawah sampai dengan unit kerja paling tinggi (eselon I) di lingkungan Kementerian dengan tembusan kepada Ketua Satgas SPI Kementerian dan evaluator pelaksanaan SPI. (3) Laporan hasil penyelenggaraan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian selanjutnya akan direviu dan dievaluasi oleh Inspektorat Jenderal selaku pengawas intern Kementerian. (4) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
