PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN...
Pasal 28
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPI di lingkungan Kementerian dilakukan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPI. (2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Jenderal. (3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPI oleh Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala terhadap seluruh unit eselon I dan jajarannya.
