PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-20-men-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN...
Pasal 13
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPI
(1) Dalam rangka penilaian risiko pimpinan unit kerja MENETAPKAN tujuan instansi dan tujuan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tujuan instansi dan tujuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu dalam mendukung pencapaian tujuan Kementerian. (3) Tujuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikomunikasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerja tersebut.
