Pasal 12
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPI
(1) Pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian harus menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan SPI di lingkungan kerjanya. (2) Penciptaan dan pemeliharaan lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; g. perwujudan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif; dan h. hubungan kerja yang baik antar satuan kerja di lingkungan Kementerian dan instansi pemerintah terkait lainnya.
