PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 97
BAB 5 — PERENCANAAN STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Menteri selaku pemegang saham/Menteri menyampaikan secara tertulis kepada Direksi mengenai aspirasi pemegang saham/Menteri sebagai pedoman dalam penyusunan RKAP, paling sedikit terdiri atas: a. asumsi yang diperlukan dalam penyusunan RKAP; dan b. target yang hendak dicapai. (2) Aspirasi pemegang saham/Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut disampaikan paling lambat setiap akhir bulan September tahun buku sebelumnya.
