Pasal 96
BAB 5 — PERENCANAAN STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) RKAP dapat dilakukan perubahan dengan pertimbangan dalam hal terdapat: a. kondisi internal dan eksternal yang secara signifikan memengaruhi operasional BUMN; b. perubahan kebijakan pengembangan perusahaan; dan/atau c. penugasan dan/atau kebijakan pemerintah.
(2) Kondisi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kinerja dari unit bisnis BUMN tidak tercapai sehingga memengaruhi operasional BUMN. (3) Kondisi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi terjadi perlambatan ekonomi, profil industri yang menjadi target pasar dari BUMN terganggu sehingga memengaruhi operasional BUMN. (4) Perubahan kebijakan pengembangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan kajian komprehensif Direksi yang mengakibatkan perubahan sasaran, tujuan, dan strategi perusahaan. (5) Perubahan RKAP dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, kecuali terdapat penugasan dan/atau kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (6) Direksi menyampaikan rancangan perubahan RKAP yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas kepada RUPS/Menteri untuk memperoleh pengesahan atas perubahan RKAP paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan, kecuali terhadap perubahan RKAP akibat penugasan dan/atau kebijakan pemerintah. (7) RUPS/Menteri memberikan pengesahan atas perubahan RKAP paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah rancangan perubahan RKAP diterima secara lengkap. (8) Dalam hal RUPS/Menteri tidak memberikan pengesahan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka RUPS/Menteri dianggap menyetujui usul perubahan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sepanjang telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (9) Dalam hal tertentu, kewenangan RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
