Pasal 84
BAB 5 — PERENCANAAN STRATEGIS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dokumentasi perencanaan strategis BUMN terdiri dari: a. perencanaan pada tingkat Portofolio BUMN dalam bentuk Peta Jalan BUMN; b. RJP pada tingkat BUMN; c. RKAP pada tingkat BUMN; d. Kontrak Manajemen Tahunan pada tingkat BUMN; dan e. Rencana Strategis TI BUMN. (2) Peta Jalan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dokumen perencanaan untuk paling lama 10 (sepuluh) tahun yang berisi inisiatif strategis yang akan ditempuh oleh Kementerian BUMN dalam mengelola portofolio BUMN secara korporasi. (3) Peta Jalan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi landasan penyusunan RJP BUMN. (4) RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang akan dicapai oleh BUMN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (5) RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat rencana tahunan yang menjabarkan RJP ke dalam target pendapatan dan anggaran masing-masing BUMN setiap tahun. (6) Kontrak Manajemen Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat komitmen Direksi yang
berisi target pencapaian KPI Direksi yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri dalam satu tahun. (7) Rencana Strategis TI BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun sesuai periode RJP dan diimplementasikan dalam rencana tahunan yang menjadi bagian dari RKAP.
