PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 82
BAB 4 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Laporan Peringkat Berdiri Sendiri (stand alone rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) digunakan untuk kepentingan analisis kinerja dan pembinaan BUMN. (2) Laporan Peringkat Akhir (final rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) digunakan untuk Penilaian tingkat kesehatan BUMN. (3) Laporan Peringkat Akhir (final rating) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan bagi RUPS/Menteri dalam MENETAPKAN penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
