Pasal 80
BAB 4 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi BUMN menyampaikan laporan tingkat kesehatan kepada Menteri melalui dukungan teknologi informasi sesuai kebijakan yang ditetapkan Kementerian BUMN paling lambat pada bulan Mei tahun berjalan. (2) Laporan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan Peringkat Korporasi yang meliputi Peringkat Berdiri Sendiri (stand alone rating) dan Peringkat Akhir (final rating). (3) Laporan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) BUMN dapat mempublikasikan hasil Penilaian Tingkat Kesehatan perusahaan dalam surat kabar atau website masing-masing BUMN.
