Pasal 59
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
Komite audit sebagai organ pengelola Risiko di bawah Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c memiliki fungsi Audit Intern dengan wewenang, tugas, dan tanggung jawab: a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang BUMN terkait dengan tugas dan fungsi komite audit; b. memantau dan mengkaji efektivitas pelaksanaan Audit Intern dan Audit Ekstern; c. memastikan objektivitas dan independensi auditor internal dan Auditor Eksternal; d. memastikan kredibilitas dan objektivitas laporan keuangan BUMN yang akan diterbitkan untuk pihak eksternal dan badan pengawas, termasuk penindaklanjutan keluhan dan/atau catatan ketidakwajaran terhadap laporan selama periode pengkajian komite audit; e. memantau dan mengkaji proses pelaporan keuangan yang diaudit oleh Auditor Eksternal; f. memastikan SPI melakukan komunikasi dengan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan Auditor Eksternal; g. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas terkait penyusunan rencana audit, ruang lingkup, dan anggaran SPI; h. mengevaluasi laporan auditor internal berkala dan merekomendasikan tindakan perbaikan untuk mengatasi kelemahan pengendalian, kecurangan (fraud), masalah kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh SPI; i. mengevaluasi kinerja SPI; j. memastikan SPI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas; k. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas terkait pemberian remunerasi tahunan SPI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja; l. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan keuangan dan Audit Intern BUMN Induk maupun Anak Perusahaan BUMN; m. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas hal yang mendukung efektivitas dan akurasi proses pelaporan keuangan dan kesesuaian antara kebijakan Audit Intern BUMN Induk dan Audit Intern Anak Perusahaan BUMN; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Audit Intern lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri; dan o. menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya.
