Pasal 58
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b memiliki fungsi: a. Manajemen Risiko; b. Audit Intern; dan c. Tata Kelola Terintegrasi. (2) Dalam pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direksi memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab: a. menyusun dan mengusulkan kebijakan serta strategi Manajemen Risiko secara komprehensif;
b. melaksanakan kebijakan Manajemen Risiko; c. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi; d. melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko; e. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; f. melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
- keakuratan metodologi penilaian Risiko;
- kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko;
- ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan batasan Risiko (risk limit) dan ambang batas (threshold); dan g. melaksanakan fungsi Manajemen Risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri. (3) Dalam pelaksanaan fungsi Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direktur utama memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab: a. mengembangkan kerangka Audit Intern untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan semua Risiko yang dihadapi; b. memastikan SPI memperoleh informasi terkait perkembangan yang terjadi, inisiatif, proyek, produk, dan perubahan operasional serta Risiko yang telah diidentifikasi dan diantisipasi; c. memastikan telah dilakukan tindakan perbaikan yang tepat dalam waktu yang cepat terhadap semua temuan dan rekomendasi SPI; d. memastikan kepala SPI memiliki sumber daya serta anggaran yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan rencana audit tahunan, sesuai kemampuan keuangan perusahaan; e. memastikan Anak Perusahaan BUMN memiliki SPI; dan f. melaksanakan fungsi Audit Intern lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri. (4) Dalam pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direksi memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab: a. menyusun kebijakan Tata Kelola Terintegrasi; b. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi; c. menindaklanjuti arahan atau nasihat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dalam rangka penyempurnaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi; dan d. melaksanakan fungsi Tata Kelola Terintegrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri.
