Pasal 45
BAB 2 — PRINSIP TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Setiap BUMN wajib menyelenggarakan WBS. (2) Dalam menyelenggarakan WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN memiliki pedoman pengaduan pelanggaran yang dapat digunakan untuk mendorong diadukannya perilaku yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak etis, yang di dalamnya mencakup juga suatu pedoman tentang
bagaimana korporasi melindungi pengadu yang beritikad baik. (3) WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penanganan pengaduan menyangkut karyawan BUMN bersangkutan, anggota Direksi BUMN, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, anggota direksi Anak Perusahaan BUMN atau anggota dewan komisaris Anak Perusahaan BUMN. (4) Direktur utama BUMN bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan WBS pada masing-masing BUMN yang dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibantu oleh pengelola WBS BUMN. (5) Dalam hal terdapat pengaduan terkait anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/anggota Dewan Pengawas BUMN maka pengelola WBS BUMN wajib meneruskan pengaduan tersebut kepada pengelola WBS Kementerian BUMN. (6) Bagi BUMN yang klasifikasi risikonya tergolong signifikan dan sistemik A, pengelolaan WBS di BUMN mengutamakan menggunakan pihak independen. (7) Penanggung jawab WBS BUMN sebagaimana dimaksud ayat (4) menyampaikan laporan pelaksanaan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kepada pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penanganan pengaduan di Kementerian BUMN secara periodik setiap semester, paling lambat 1 (satu) bulan setelah periodik tersebut berakhir.
