PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 215
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Laporan triwulanan yang telah ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, disampaikan kepada RUPS/Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan bersangkutan berakhir.
- (2) Laporan triwulanan pada triwulan keempat digabungkan dan disampaikan bersamaan dengan laporan tahunan.
