Pasal 214
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan keuangan triwulanan; b. laporan mengenai keadaan dan jalannya perusahaan serta realisasi selama triwulan yang bersangkutan, termasuk sumber daya manusia; c. rincian masalah yang timbul selama triwulan yang bersangkutan yang memengaruhi kegiatan perusahaan; d. analisis keuangan dan non-keuangan; e. laporan pencapaian KPI; f. laporan Manajemen Risiko; g. pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan; h. laporan penggunaan tambahan PMN, jika ada; i. pelaksanaan proyek strategis nasional atau penugasan lain, jika ada; dan j. tindak lanjut terhadap temuan auditor dan keputusan RUPS. (2) Penjelasan secara kuantitatif dari laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan mengenai keadaan dan jalannya perusahaan serta realisasi selama triwulan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan membandingkan realisasi triwulan yang bersangkutan terhadap: a. RKAP tahun berjalan; b. RKAP triwulan yang bersangkutan; c. realisasi triwulan yang sama pada tahun lalu; dan d. realisasi sampai dengan triwulan yang bersangkutan. (3) Penjelasan secara kuantitatif terhadap laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan mengenai keadaan dan jalannya perusahaan serta realisasi selama triwulan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan penjelasan secara kualitatif dalam bentuk narasi mengenai hal-hal penting yang menyebabkan terjadinya kenaikan atau penurunan antara realisasi pada periode laporan terhadap RKAP tahun berjalan dan terhadap realisasi periode sebelumnya.
