PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 204
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI BUMN
(1) Direksi membentuk komite pengarah TI. (2) Komite pengarah TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas paling sedikit mencakup: a. memastikan keselarasan Rencana Strategis TI dengan RJP; b. memastikan implementasi Rencana Strategis TI yang dituangkan dalam RKAP; dan c. mengevaluasi, mengarahkan, dan memantau implementasi penyelenggaraan TI. (3) Komite pengarah TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit: a. direktur yang membidangi TI; dan b. direktur yang membidangi Manajemen Risiko.
