PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 203
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI BUMN
(1) Dalam rangka menyelenggarakan TI, Direksi MENETAPKAN arsitektur TI. (2) Arsitektur TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cetak biru atas sumber daya TI BUMN yang terorganisasi dan terintegrasi untuk mencapai dan mendukung tujuan bisnis BUMN. (3) Arsitektur TI dapat menjadi bagian atau dokumen yang terpisahkan dari Rencana Strategis TI. (4) Penyusunan arsitektur TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek paling sedikit: a. proses bisnis; b. data dan informasi; dan c. teknologi. (5) Dalam hal terdapat perubahan pada aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN wajib melakukan pemutakhiran terhadap arsitektur TI.
