PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 199
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Pelaksanaan transaksi Lindung Nilai dilakukan dengan atau melalui lembaga keuangan BUMN, baik bank maupun non-bank, yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai. (2) Dalam hal lembaga keuangan BUMN tidak dapat melaksanakan dan/atau tidak dapat memenuhi kapasitas dan kapabilitas yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transaksi Lindung Nilai dapat dilakukan dengan lembaga keuangan non-BUMN yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai.
