Pasal 198
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) BUMN wajib melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko pasar secara efektif dalam rangka memitigasi risiko pasar. (2) Risiko pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi risiko: a. suku bunga; b. nilai tukar; c. komoditas; dan/atau d. ekuitas. (3) Pengendalian risiko pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui transaksi Lindung Nilai. (4) Obyek transaksi Lindung Nilai (underlying object) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. aset; b. kewajiban; c. pendapatan; dan/atau d. arus kas. (5) Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dimaksudkan untuk spekulasi. (6) Segala biaya yang timbul dan selisih kurang dari transaksi Lindung Nilai menjadi beban anggaran BUMN, sedangkan selisih lebihnya menjadi pendapatan BUMN yang bersangkutan.
