Pasal 195
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan kepada RUPS/Menteri atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangan pemberian persetujuan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya pelaksanaan Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan. (2) Dalam hal transaksi Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan tidak terjadi, Direksi harus menyampaikan laporan kepada: a. RUPS/Menteri; atau b. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sesuai dengan kewenangan pemberian persetujuan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah masa berlaku persetujuan berakhir atau pembatalan rencana Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan dimaksud. (3) Laporan yang disampaikan kepada RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditembuskan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. (4) Laporan yang disampaikan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditembuskan kepada RUPS/Menteri.
